SEMBOYAN

{ KEMANDIRIAN, PENGETAHUAN, KERJA KERAS, OPTIMISTIS, AKUNTABEL & PROFESIONAL }

Sunday, March 1, 2015

Universitas Andalas (Unand) Padang Wisuda 1.370 Mahasiswa. |& Guru non S1 Terancam Tidak Boleh Mengajar.

CNG.online: - Padang Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mewisuda 1.370 orang lulusan mahasiswa pada acara wisuda I tahun 2015 di Kampus Unand Limau Manis, Sabtu.

"Dengan bertambahnya lulusan ini, Unand telah memiliki alumni sebanyak 105.399 orang," Kata Rektor Unand, Werry Darta Taifur di Padang, Sabtu.

Ia menyebutkan dari 1.370 orang lulusan yang diwisuda hari ini, sebanyak 13 orang bergelar dokter, 20 orang dokter spesialis dan 4 orang Doktor. Kemudian profesi Akuntan 15 orang, Apoteker 49 orang, perawat 74 orang dan dokter gigi 7 orang.

Sementara untuk program strata satu sarjana Ekonomi dan sarjana Keperawatan menjadi penghasil lulusan terbanyak dengan 167 dan 109 orang, sebutnya.

"Secara jumlah wisudawan mungkin mengalami penurunan namun secara kualitas justru meningkat," katanya.

Menurutnya, salah satu bukti meningkatnya kualitas lulusan ini dengan bertambahnya sarjana yang berpredikat dengan pujian. Disamping itu rata-rata nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) juga mengalami peningkatan.

"Hal ini terlihat dengan banyaknya lulusan mahasiswa yang memperoleh nilai di atas 3,90," sebutnya.

Pencapaian jumlah ini, katanya, lebih baik dari wisuda sebelumnya. "Selain peningkatan kualitas, pada wisuda kali ini juga semua fakultas mengirimkan lulusan mahasiswanya," pungkas dia.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Sementara itu: Guru non S1 Terancam Tidak Boleh Mengajar. CNG.online: - Ambon Belasan ribu guru di Provinsi Maluku yang belum mendapatkan gelar pendidikan strata satu (S1) terancam tidak mendapatkan izin mengajar.

"Dari 30.000 lebih jumlah guru di Maluku, hanya sekitar 55 persen yang sudah S1 dan sisanya 12.000 guru belum memiliki kualifikasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2005 tentang guru dan dosen," kata Ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Jumat.

Menurut dia, ada keharusan menyelesaikan tuntutan Undang-Undang yang berhubungan dengan guru dan dosen terkait peningkatan kompetensi kualifikasi dari Diploma (D1) dan D3 ke S1.

Maka sampai Desember tahun 2015 ini, kata Suhfi Majid, sudah harus dipastikan bahwa para guru itu kualifikasinya S1 sehingga bagi guru yang tidak berkualifikasi S1 tidak diwajibkan untuk mengajar.

"Kemudian legalitas peningkatan golongannya akan mentok hanya pada golong III D dan tidak bisa naik terus ke IV A," tandasnya.

Bila tidak bisa mengajar lagi karena persoalan strata pendidikan, maka mereka akan ditempatkan pada tenaga administratif non kependidikan atau non pengajar.

"Saya tidak tahu model yang dikembangkan di SBT ini untuk memungkinkan para guru yang belum mendapat gelar S1, tetapi di provinsi kita dorong anggarannya," ujar Suhfi Madjid.

Untuk tingkat pusat, ada institusi yang namanya lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) memiliki kewajiban untuk fungsi pengalokasian anggaran peningkatan kompetensi kualifikasi S1.

"Kami juga menyepakati untuk bertemu Menteri Pendidikan guna mengusulkan pola baru yang bisa memungkikan guru kita itu tetap ditingkatkan kualifikasi mereka," katanya.

Memang, lanjutnya, ada kebijakan sebelumnya dari pemerintah untuk guru usia 50 tahun ke atas tidak S1 tetapi ada peningkatan kompetensi dan mereka bisa didorong, namun untuk sekarang tidak lagi diberlakukan.

No comments:

Post a Comment